Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen. (2) Penyusunan neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda