Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Koreksi Anda
