Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
