Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda
