Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan: a. verifikasi kelengkapan; dan b. verifikasi kesesuaian, data dan dokumen yang diajukan. (2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan. (3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring atau luring.
Koreksi Anda