Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-P yang melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan API-P;
2. rencana Impor Semen Clinker yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. realisasi Impor Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
4. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
5. rencana produksi Semen yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi produksi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
7. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
8. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
9. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. spesifikasi teknis Semen Clinker yang akan diimpor;
4. spesifikasi teknis Semen Clinker yang dapat diproduksi dalam negeri;
5. diagram alir proses produksi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur dan dilengkapi dengan dokumentasi fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker;
6. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 6, angka 7, dan angka 9 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan.
(3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 7 tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
