Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-P yang melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. identitas Perusahaan API-P; 2. rencana Impor Semen Clinker yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang; e) negara asal; f) negara muat; g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan; 3. realisasi Impor Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang; e) negara asal; f) negara muat; g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan; 4. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; 5. rencana produksi Semen yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; 6. realisasi produksi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; 7. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang; 8. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan 9. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun sebelumnya yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya; 3. spesifikasi teknis Semen Clinker yang akan diimpor; 4. spesifikasi teknis Semen Clinker yang dapat diproduksi dalam negeri; 5. diagram alir proses produksi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur dan dilengkapi dengan dokumentasi fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker; 6. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain; dan 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 6, angka 7, dan angka 9 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan. (3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya. (4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda