Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis Semen Clinker atau Semen; dan/atau
d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(2) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan perubahan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
Koreksi Anda
