Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan Semen Clinker dan/atau Semen dari Pelaku Usaha;
b. penyerapan Semen Clinker dan/atau Semen produksi dalam negeri dari Pelaku Usaha;
c. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
d. neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal secara elektronik.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
