Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama dan alamat perusahaan; b. pos tarif/harmonized system; c. uraian barang; d. jenis Semen Clinker atau Semen; e. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda