Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama dan alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian barang;
d. jenis Semen Clinker atau Semen;
e. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda
