Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker; dan b. Pertimbangan Teknis Impor Semen. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda