Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Semen Clinker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. tidak menyampaikan laporan realisasi distribusi Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3); dan/atau
c. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya;
c. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan pada tahun berjalan; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda
