Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Koreksi Anda
