Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang akan diubah;
2. rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
3. realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
