Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian informasi: 1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang akan diubah; 2. rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; dan 3. realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. matriks perubahan serta data dukungnya; 4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain; dan 5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda