Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a oleh Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan pengisian informasi: 1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang akan diubah; 2. rencana distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok; 3. realisasi distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok; 4. rencana penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang digunakan; d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan 5. realisasi penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang digunakan; d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. matriks perubahan serta data dukungnya; 4. surat pernyataan yang menyatakan bermeterai Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan 5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Dalam hal perubahan data meliputi perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h, Perusahaan API-U juga mengunggah dokumen berupa: a. spesifikasi teknis Semen yang akan diimpor; b. dokumen bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi Semen yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. sertifikat merek atas Semen yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli perubahan antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri; e. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada perwakilan resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan f. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok Perusahaan API-U yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur. (3) Pengunggahan dokumen sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan bukti pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang melakukan perubahan: a. pos tarif/harmonized system; dan/atau b. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor, tanpa diikuti dengan perubahan merek Semen yang diimpor. (4) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 dan ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda