Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. rencana Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
2. realisasi Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
4. rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
5. realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
7. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
8. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
