Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
6. Pejabat Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
7. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
9. Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi adalah serangkaian Tindakan untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat
dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Angka Kredit Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
15. Standar Kompetensi Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi baik perorangan atau kelompok di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kesekretariatan jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana pemanggilan;
2. menyiapkan penggeledahan/penyitaan;
3. memverifikasi barang bukti Tindak Pidana Korupsi;
4. merencanakan penangkapan/ membawa orang/ penahanan/ perpanjangan;
5. Menyusun daftar-daftar dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;
6. menyiapkan pelaksanaan penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi;
7. menyusun laporan pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan Tindak Pidana Korupsi;
dan
8. melaksanakan rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis laporan kejadian Tindak Pidana Korupsi/laporan pengembangan penyidikan dan rencana penyidikan;
2. menyusun rencana penyidikan;
3. mengevaluasi rencana pemanggilan;
4. melaksanakan pemeriksaan atau pengambilan sumpah;
5. melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan pengambilan sampel;
6. melaksanakan penggeledahan/penyitaan;
7. melakukan pemblokiran aset;
8. mengevaluasi penggeledahan/ penyitaan/ blokir aset;
9. melaksanakan penangkapan/ membawa orang/ penahanan/ perpanjangan penahanan;
10. menyusun resume dan sampul berkas perkara;
11. melakukan penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti;
12. melakukan pemaparan ekspose pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan;
13. melakukan pencegahan keluar negeri;
14. Menyusun pemberian keterangan di persidangan;
15. melakukan kegiatan penyidikan lainnya; dan
16. menganalisis barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, Laporan Hasil Analisis (LHA) Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya; dan
c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi rencana penyidikan;
2. mengevaluasi hasil pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi;
3. menyusun rencana bantuan dan keterangan ahli;
4. mengevaluasi rencana penangkapan/ membawa orang/penahanan/perpanjangan;
5. memverifikasi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;
6. mengevaluasi penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti;
7. mengevaluasi pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan;
8. mengevaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan lainnya;
9. mengevaluasi penghentian penyidikan; dan
10. Melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam sidang praperadilan dan/ atau sidang peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang.
(2) Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana pemanggilan atau surat panggilan;
2. surat permohonan ijin penggeledahan atau penyitaan;
3. surat tanda penerimaan barang bukti Tindak Pidana Korupsi;
4. surat perintah membawa, surat perintah penangkapan, atau surat perintah penahanan;
5. daftar saksi, ahli, tersangka, atau isi Tindak Pidana Korupsi;
6. nota dinas penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi;
7. laporan pengembangan/penghentian penyidikan, atau nota dinas permintaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang; dan
8. berita acara rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen telaah laporan kejadian tindak pidana korupsi, laporan pengembangan penyidikan, atau rencana kegiatan penyidikan;
2. surat perintah penyidikan atau pemberitahuan dimulainya penyidikan;
3. dokumen rencana pemanggilan atau surat panggilan;
4. dokumen berita acara pemeriksaan atau berita acara pengambilan sumpah;
5. berita acara pengecekan fisik atau berita acara pengambilan sampel;
6. berita acara penggeledahan atau penyitaan;
7. surat permintaan pelacakan asset atau surat permintaan blokir asset;
8. berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, surat blokir aset, atau berita acara blokir asset;
9. berita acara penangkapan, berita acara membawa, penahanan, atau perpanjangan penahanan;
10. dekumen resume berkas perkara dan sampul berkas perkara
11. berita acara penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti;
12. bahan paparan ekspose, daftar hadir, penahanan, atau perpanjangan penahanan;
13. dokumen keputusan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelarangan bepergian keluar negeri;
14. surat tugas memberikan keterangan di persidangan;
15. surat tugas atau berita acara melaksanakan kegiatan penyidikan lainnya; dan
16. resume singkat atau laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, lha ppatk dan lainnya; dan
c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. surat perintah penyidikan atau pemberitahuan dimulainya penyidikan;
2. berita acara pemeriksaan saksi, ahli, atau tersangka Tindak Pidana Korupsi;
3. surat permohonan bantuan atau permintaan keterangan ahli;
4. surat perintah membawa, surat perintah penangkapan, atau surat perintah penahanan;
5. berkas perkara lengkap berupa sampul berkas perkara, resume, daftar-daftar, dan lampiran Tindak Pidana Korupsi;
6. berita acara penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti;
7. laporan pengembangan atau penghentian penyidikan/nota dinas permintaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi/ tindak pidana pencucian uang;
8. rencana tindak lanjut evaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan lainnya;
9. surat perintah penghentian penyidikan; dan
10. surat tugas, nota dinas, kertas kerja terkait kegiatan sidang praperadilan dan/atau sidang peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang.