Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyidik Tindak Pidana Korupsi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda