Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
