Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda