Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
