Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam korporasi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf q, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
