Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
6. Pejabat Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
7. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
9. Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi adalah serangkaian Tindakan untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat
dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Angka Kredit Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
15. Standar Kompetensi Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi baik perorangan atau kelompok di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kesekretariatan jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
