Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani; dan
b. jumlah pengembalian kerugian keuangan negara.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan sekretaris jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
