Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyidik pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6409) tetap berstatus serta memiliki tugas dan kewenangan sebagai Penyidik sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6409).
Koreksi Anda
