Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS.
Koreksi Anda