Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyidik Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda
