Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
