Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyidik Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi;
e. studi banding; dan
f. latihan simulasi penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
