Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan penyidikan; b. pemanggilan; c. pemeriksaan dan sumpah; d. permintaan bantuan dan keterangan ahli; e. penggeledahan, penyitaan dan blokir aset; f. penangkapan, membawa dan penahanan; g. penyusunan berkas perkara; h. penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti; i. pengembangan/penghentian penyidikan; dan j. pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya.
Koreksi Anda