Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
