Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda