Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
