Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Tindak Pidana Korupsi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Koreksi Anda
