Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi: 1. dokumen rencana pemanggilan atau surat panggilan; 2. surat permohonan ijin penggeledahan atau penyitaan; 3. surat tanda penerimaan barang bukti Tindak Pidana Korupsi; 4. surat perintah membawa, surat perintah penangkapan, atau surat perintah penahanan; 5. daftar saksi, ahli, tersangka, atau isi Tindak Pidana Korupsi; 6. nota dinas penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi; 7. laporan pengembangan/penghentian penyidikan, atau nota dinas permintaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang; dan 8. berita acara rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi; b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi: 1. dokumen telaah laporan kejadian tindak pidana korupsi, laporan pengembangan penyidikan, atau rencana kegiatan penyidikan; 2. surat perintah penyidikan atau pemberitahuan dimulainya penyidikan; 3. dokumen rencana pemanggilan atau surat panggilan; 4. dokumen berita acara pemeriksaan atau berita acara pengambilan sumpah; 5. berita acara pengecekan fisik atau berita acara pengambilan sampel; 6. berita acara penggeledahan atau penyitaan; 7. surat permintaan pelacakan asset atau surat permintaan blokir asset; 8. berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, surat blokir aset, atau berita acara blokir asset; 9. berita acara penangkapan, berita acara membawa, penahanan, atau perpanjangan penahanan; 10. dekumen resume berkas perkara dan sampul berkas perkara 11. berita acara penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti; 12. bahan paparan ekspose, daftar hadir, penahanan, atau perpanjangan penahanan; 13. dokumen keputusan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelarangan bepergian keluar negeri; 14. surat tugas memberikan keterangan di persidangan; 15. surat tugas atau berita acara melaksanakan kegiatan penyidikan lainnya; dan 16. resume singkat atau laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, lha ppatk dan lainnya; dan c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi: 1. surat perintah penyidikan atau pemberitahuan dimulainya penyidikan; 2. berita acara pemeriksaan saksi, ahli, atau tersangka Tindak Pidana Korupsi; 3. surat permohonan bantuan atau permintaan keterangan ahli; 4. surat perintah membawa, surat perintah penangkapan, atau surat perintah penahanan; 5. berkas perkara lengkap berupa sampul berkas perkara, resume, daftar-daftar, dan lampiran Tindak Pidana Korupsi; 6. berita acara penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti; 7. laporan pengembangan atau penghentian penyidikan/nota dinas permintaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi/ tindak pidana pencucian uang; 8. rencana tindak lanjut evaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan lainnya; 9. surat perintah penghentian penyidikan; dan 10. surat tugas, nota dinas, kertas kerja terkait kegiatan sidang praperadilan dan/atau sidang peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda