PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Pelaksanaan Kredit Program Perumahan bertujuan untuk:
a. mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
b. meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
c. mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah;
d. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan
e. meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.
(2) Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan plafon Kredit Program Perumahan kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui SLIK atau LPIP.
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam SIKP.
(2) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada data dari:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Penyalur Kredit Program Perumahan; dan/atau
d. Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
(3) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan merupakan perusahaan Penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang telah ditetapkan untuk memberikan Penjaminan/Pertanggungan KUR.
(2) Penjaminan/Pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Mekanisme Penjaminan/Pertanggungan dilaksanakan berdasarkan profil risiko sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
(1) Agunan Kredit Program Perumahan terdiri atas:
a. agunan pokok; dan
b. agunan tambahan.
(2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan.
(3) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Ketentuan mengenai penilaian, pengelolaan, dan pengawasan agunan pokok dan agunan tambahan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan Penerima Kredit Program Perumahan.
(1) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.
(2) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung.
(2) Kredit Program Perumahan disalurkan dalam 2 (dua) skema yaitu:
a. Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah;
atau
b. Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
(1) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
a. pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pembelian bahan bangunan; dan/atau
c. pengadaan barang dan jasa, guna pembangunan rumah atau perumahan.
(2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:
a. pengembang perumahan;
b. penyedia jasa konstruksi; atau
c. pedagang bahan bangunan.
(3) Calon Penerima Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki usaha produktif dan layak;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki NIB;
d. menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
e. tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
f. tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
g. tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
(4) Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(5) Ketentuan mengenai kriteria calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, batasan rumah, dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(1) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Penarikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah baki debet paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
b. total akumulasi pencairan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan
c. total jumlah akad paling banyak 4 (empat) kali.
(4) Di luar restrukturisasi, terhadap Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(1) Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.
(2) Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Penyalur Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah wajib menyampaikan informasi tertulis kepada Penerima Kredit Program Perumahan mengenai Suku Bunga/Marjin kredit/pembiayaan, besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin, dan besaran Suku Bunga/Marjin yang menjadi tanggungan Penerima Kredit Program Perumahan.
(1) Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah:
a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(2) Di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:
a. jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(1) Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran Penerima Kredit Program Perumahan.
(2) Penerima Kredit Program Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah baki debet paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. total akumulasi pencairan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(5) Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 7 (tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
(1) Penjaminan/Pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah bersifat:
a. opsional dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan sesuai atau lebih besar; atau
b. wajib dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan kurang dari 100% (seratus persen), dari jumlah kredit yang diajukan.
(2) Dalam hal menggunakan Penjaminan/Pertanggungan, besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.
(1) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:
a. pembelian rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. renovasi rumah, guna mendukung kegiatan usaha.
(2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki usaha produktif dan layak;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki NIB;
d. menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
e. tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
f. tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
g. tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
(3) Calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, batasan rumah, dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(1) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling banyak 1 (satu) kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Di luar restrukturisasi, terhadap Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
b. sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(1) Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(2) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 (lima) tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(2) Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 (lima) tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(1) Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah melakukan pembayaran angsuran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur dengan memperhatikan kemampuan bayar Penerima Kredit Program Perumahan.
(2) Penerima Kredit Program Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan
b. sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
(1) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah wajib dilakukan Penjaminan/Pertanggungan.
(2) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.