Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 (lima) tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. (2) Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan. (3) Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 (lima) tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda