Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kredit Program Perumahan dilakukan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Koreksi Anda