Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:
a. pembelian rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. renovasi rumah, guna mendukung kegiatan usaha.
(2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki usaha produktif dan layak;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki NIB;
d. menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
e. tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
f. tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
g. tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
(3) Calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, batasan rumah, dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
