Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (2) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda