Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melakukan penilaian tingkat keberhasilan pelaksanaan Kredit Program Perumahan berdasarkan nilai realisasi kredit dan tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
