Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan. (3) Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling banyak 1 (satu) kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Di luar restrukturisasi, terhadap Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut: a. total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan b. sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda