Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan hasil pengawasan memberikan teguran tertulis kepada Penyalur Kredit Program Perumahan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat menghentikan penyaluran plafon Kredit Program Perumahan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
