Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan laporan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, menghentikan penyaluran Kredit Program Perumahan dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan memiliki tingkat kredit/pembiayaan Kredit Program Perumahan bermasalah (non performing loan) di atas 5% (lima persen) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.
(2) Penghentian penyaluran Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Penyalur Kredit Program Perumahan dengan tembusan kepada lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(3) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memberikan persetujuan kembali untuk menyalurkan Kredit Program Perumahan bagi Penyalur Kredit Program Perumahan yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tingkat Kredit Program Perumahan bermasalah (non performing loan) menjadi di bawah 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
