Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
a. pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pembelian bahan bangunan; dan/atau
c. pengadaan barang dan jasa, guna pembangunan rumah atau perumahan.
(2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:
a. pengembang perumahan;
b. penyedia jasa konstruksi; atau
c. pedagang bahan bangunan.
(3) Calon Penerima Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki usaha produktif dan layak;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki NIB;
d. menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
e. tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
f. tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
g. tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
(4) Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(5) Ketentuan mengenai kriteria calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, batasan rumah, dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
