Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan merupakan perusahaan Penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang telah ditetapkan untuk memberikan Penjaminan/Pertanggungan KUR. (2) Penjaminan/Pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan. (3) Mekanisme Penjaminan/Pertanggungan dilaksanakan berdasarkan profil risiko sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda