Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan/Pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah bersifat:
a. opsional dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan sesuai atau lebih besar; atau
b. wajib dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan kurang dari 100% (seratus persen), dari jumlah kredit yang diajukan.
(2) Dalam hal menggunakan Penjaminan/Pertanggungan, besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda
