Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan/Pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah bersifat: a. opsional dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan sesuai atau lebih besar; atau b. wajib dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan kurang dari 100% (seratus persen), dari jumlah kredit yang diajukan. (2) Dalam hal menggunakan Penjaminan/Pertanggungan, besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda