Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Program Perumahan mengindikasikan adanya penyimpangan yang bersifat material, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menugaskan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional untuk melakukan pengawasan tujuan tertentu yang berkoordinasi dengan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. (2) Kriteria pengawasan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kerangka acuan pengawasan.
Koreksi Anda