Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kredit Program Perumahan bertujuan untuk: a. mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah; b. meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah; c. mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah; d. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan e. meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Koreksi Anda