Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 585 No Pemroses Nama Jabatan Paraf 1 Konseptor Gunawan Pribadi Asdep D1 2 Legal Drafter I Ktut Hadi Priatna Karo HO 3 Pemeriksa 1 Ferry Irawan Deputi I 4 Pemeriksa 2 Elen Setiadi Plt. Staf Ahli I 5 Pemeriksa 3 Susiwijono Sesmenko LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN PEDOMAN LAPORAN PENYALURAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN 1. Laporan penyaluran Kredit Program Perumahan paling sedikit dilengkapi dengan: a. Realisasi total penyaluran dan baki debet dari Kredit Program Perumahan, termasuk jumlah debiturnya. b. Realisasi penyaluran Kredit Program Perumahan menurut kabupaten/kota dan provinsi, termasuk jumlah debiturnya. c. Jumlah kredit bermasalah (Non Performing Loan = NPL atau Non Performing Financing = NPF), termasuk jumlah debitur, dan provinsi. 2. Formula penghitungan yang digunakan dalam laporan penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai berikut: a. Realisasi total penyaluran Kredit Program Perumahan adalah jumlah rupiah nominal plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang telah disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan pada periode waktu tertentu. Realisasi total penyaluran Kredit Program Perumahan terdiri dari 2 (dua) periode yaitu: 1) periode tahun berjalan dihitung sejak penyaluran pertama tahun berjalan sampai dengan periode tertentu sesuai pelaporan dalam satu tahun berjalan; dan 2) periode akumulasi dihitung akumulasi sejak penyaluran pertama yang dilakukan oleh suatu Penyalur Kredit Program Perumahan sampai dengan periode tertentu sesuai pelaporan. b. Baki debet/outstanding Kredit Program Perumahan adalah besaran saldo pokok Kredit Program Perumahan pada periode waktu tertentu. Baki debet Kredit Program Perumahan merupakan sisa saldo penyaluran Kredit Program Perumahan dikurangi angsuran rutin yang dilakukan atau sesuai jadwal pembayaran oleh debitur Kredit Program Perumahan. Baki debet/outstanding Kredit Program Perumahan terdiri dari 2 (dua) periode yaitu: 1) periode tahun berjalan dihitung sejak penyaluran pertama tahun berjalan sampai dengan periode tertentu sesuai pelaporan dalam satu tahun berjalan; dan 2) periode akumulasi dihitung akumulasi sejak penyaluran pertama yang dilakukan oleh suatu Penyalur Kredit Program Perumahan sampai dengan periode tertentu sesuai pelaporan. c. Jumlah Kredit Bermasalah (Non Performing Loan = NPL atau Non Performing Financing = NPF) adalah total Kredit Program Perumahan dengan kolektibilitas Kredit Program Perumahan kurang lancar + kredit diragukan + kredit macet. (Kolektibilitas 3 + Kolektibilitas 4 + Kolektibilitas 5). d. Rasio NPL/NPF adalah total Kredit Program Perumahan yang termasuk kredit bermasalah (Kolektibilitas 3 + Kolektibilitas 4 + Kolektibilitas 5) dibagi dengan total baki debet Kredit Program Perumahan. e. Penerima Kredit Program Perumahan adalah jumlah Penerima Kredit Program Perumahan pada periode waktu tertentu. Penerima Kredit Program Perumahan terdiri dari 2 (dua) periode yaitu: 1) periode tahun berjalan dihitung sejak penyaluran pertama tahun berjalan sampai dengan periode tertentu sesuai pelaporan dalam satu tahun berjalan; dan 2) periode akumulasi dihitung akumulasi sejak penyaluran pertama yang dilakukan oleh suatu Penyalur Kredit Program Perumahan sampai dengan periode tertentu sesuai pelaporan. f. Realisasi total penyaluran Kredit Program Perumahan berdasarkan kabupaten/kota dan provinsi adalah jumlah rupiah nominal plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang telah disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan pada periode waktu tertentu yang diklasifikasikan sesuai dengan lokasi penyaluran Kredit Program Perumahan berdasarkan lokasi usaha Penerima Kredit Program Perumahan. 3. Laporan berisi data posisi akhir bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO No Pemroses Nama Jabatan Paraf 1 Konseptor Gunawan Pribadi Asdep D1 2 Legal Drafter I Ktut Hadi Priatna Karo HO 3 Pemeriksa 1 Ferry Irawan Deputi I 4 Pemeriksa 2 Elen Setiadi Plt. Staf Ahli I 5 Pemeriksa 3 Susiwijono Sesmenko
Koreksi Anda