Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja Kredit Program Perumahan.
Koreksi Anda