Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan melaporkan pelaksanaan penyaluran Kredit Program Perumahan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kantor pusat Penyalur Kredit Program Perumahan melalui SIKP. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui deputi yang melaksanakan tugas koordinasi di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu kepada pedoman laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan b. direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan perkotaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman. (6) Selain tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga ditembuskan kepada kepala eksekutif yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan perbankan pada lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan bagi Lembaga Keuangan. (7) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan dan/atau penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.
Koreksi Anda