SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri;
f. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa; dan
g. kelompok jabatan fungsional.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan lintas sektor, program dan anggaran, serta pengelolaan pendanaan luar negeri, kinerja
organisasi, dan kerja sama antarlembaga di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan kebijakan strategis dan lintas sektor;
b. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. koordinasi pengelolaan revisi rencana kerja anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan atau daftar isian pelaksanaan anggaran;
d. koordinasi, analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri serta dana transfer;
e. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan, pengukuran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi;
f. koordinasi penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah;
g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Perencanaan; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Perencanaan.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengendalian kepatuhan perbendaharaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. koordinasi dan pembinaan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
d. koordinasi dan pembinaan sistem pengendalian intern pemerintah, dan pelaporan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan, serta pelaksanaan reformasi birokrasi bidang keuangan;
e. koordinasi penyusunan standar biaya keluaran, penelaahan rencana kerja anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pelaksanaan anggaran;
f. koordinasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pembinaan badan layanan umum;
g. koordinasi tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah dan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta penyelesaian kerugian negara;
h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara/kekayaan negara;
i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, manajemen talenta, pemantauan dan evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur;
b. koordinasi alih tugas jabatan, kepangkatan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai aparatur sipil negara;
c. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara;
d. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional;
e. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian prestasi kerja pegawai aparatur sipil negara;
f. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian;
g. koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, rancangan perjanjian nasional, dan instrumen hukum internasional, serta advokasi, dokumentasi, dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan fasilitasi perencanaan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, konsultasi publik, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum;
b. pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum;
c. koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan pembahasan rancangan perjanjian nasional;
d. koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan pembahasan instrumen hukum internasional;
e. koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum;
f. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hukum; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hukum.
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan kerja sama luar negeri di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pemberitaan dan opini publik;
b. koordinasi fasilitasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan;
c. koordinasi pelaksanaan layanan informasi publik dan perpustakaan;
d. koordinasi penelaahan, perumusan, penyusunan, analisis, pengharmonisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama bilateral dan multilateral;
e. koordinasi pelaksanaan layanan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi publik Kementerian Kelautan dan Perikanan;
g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha pimpinan, keprotokolan, persuratan, dan kearsipan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
c. pelaksanaan urusan persandian;
d. koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
e. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan prasarana dan sarana kantor pusat, dan keamanan kantor pusat, serta pengelolaan angkutan pegawai;
f. pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran lingkup Sekretariat Jenderal;
g. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
i. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
j. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa;
k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Susunan organisasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/ Jasa terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
c. kelompok jabatan fungsional; dan
d. jabatan pelaksana.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan prasarana dan sarana kantor pusat, urusan angkutan pegawai, keamanan kantor pusat, serta koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan pengaduan kerumahtanggaan kantor pusat, pengelolaan klinik, olah raga, ruang musik, pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal, angkutan pegawai, dan keamanan kantor pusat;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis manajemen energi, serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.